Proses Sertifikasi Dosen

14

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
  4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut- turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
  1. Dosen memperbaharui data di laman SISTER (Pangkat/Golongan, Pendidikan)
  2. Dikti akan menarik data dari sister bagi dosen yang memenuhi persyaratan
  3. Jika memenuhi syarat nanti kan masuk ke data Eligible yang diumumkan oleh Universitas
  4. Fakultas memproses usulan serdos
  5. Dosen dapat memantau perkembangan permohonan melalui laman SISTER
  • 1 Bulan 5 Hari 35 menit
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Usulan Sertifikasi Dosen