Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut- turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.