Pengusulan Surat Keputusan Tugas Belajar

09

  1. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  3. Fotokopi sah Karpeg *)
  4. Fotokopi sah SK CPNS *)
  5. Fotokopi sah SK PNS *)
  6. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir *)
  7. Fotokopi sah SK Kenaikan Jabatan terakhir, bagi PNS yang menduduki jabatan *)
  8. Fotokopi sah DP3 (2 th terakhir) *)
  9. Fotokopi sah KP4 *)
  10. Fotokopi Akta Nikah *)
  11. Fotokopi sah Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara RI
  12. Surat rekomendasi diterima di PT
  13. Surat jaminan pembiayaan (bukti beasiswa)
  14. Surat perjanjian tugas belajar, sesuai format lampiran 4 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
  15. Surat rekomendasi atasan langsung, sesuai format lampiran 5 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
  16. Surat keterangan dari pimpinan bahwa bidang studi yang ditempuh relevan dengan tugasnya, sesuai format lampiran 6 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
  17. urat pernyataan tidak menjalani hukuman disiplin,sesuai format lampiran 7 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/
  18. Surat Pernyataan Ikatan Dinas sesuai format lampiran 8 dalam http://sdm.ugm.ac.id/layanan/layanan-pengembangan-sdm/tugas-belajar/ (khusus untuk Tendik)
  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan tugas belajar dengan membawa pengantar dari departemen
  2. Melakukan identifikasi kelengkapan berkas tugas belajar sesuai ketentuan
  3. Membuat pengantar usulan surat keputusan tugas belajar ke universitas
  4. Surat keputusan tugas belajar terbit
  • 30 hari kerja
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Surat Keputusan Tugas Belajar