Pengusulan Pegawai dengan Perjanjian Kerja untuk Kegiatan Swakelola

05

  1. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Fotokopi/ Softfile Perjanjian Kerja Sama (PKS) / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mitra
  3. Fotokopi/ softfile KTP
  4. Fotokopi/ softfile Ijazah terakhir
  5. Fotokopi/ softfile halaman depan buku rekening
  6. Fotokopi/ softfile NPWP
  7. Fotokopi/ softfile Surat Keterangan Sehat Jasmani
  8. Fotokopi/ softfile Surat Pernyataan Bebas Napza (simpan.ugm.ac.id/s/6p2l2hXp5h1Wig)
  9. Fotokopi/ softfile Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana (simpan.ugm.ac.id/s/c8ufiiJgtfhMzMa)
  10. Rekap data pengajuan perjanjian kerja (simpan.ugm.ac.id/s/ZLCtDrBZDDcT79y)
  1. Unit kerja mengirimkan surat permohonan ke fakultas
  2. Pimpinan fakultas mendisposisi surat permohonan ke Pengelola Kepegawaian.
  3. Pengelola Kepegawaian menerima disposis dari pimpinan
  4. Pengelola Kepegawaian memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, apabila sudah sesuai akan diproses perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku, namun jika belum sesuai akan dikonfirmasi ke unit kerja
  5. Perjanjian Kerja dengan anggaran kegiatan diatas 5 Milyar akan diteruskan ke universitas, sedangkan dibawah 5 Milyar akan diproses ditingkat fakultas
  6. Draf perjanjian kerja yang sudah dicetak rangkap dua akan diserahkan ke unit kerja untuk ditandatangani oleh PIHAK KEDUA
  7. setelah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dikembalikan ke fakultas untuk ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA
  8. Draf perjanjian kerja yang telah selesai ditandatangani akan disimpang masing-masing satu rangkap oleh PARA PIHAK
  • Estimasi 30 hari kerja