Unit kerja mengirimkan surat permohonan ke fakultas
Pimpinan fakultas mendisposisi surat permohonan ke Pengelola Kepegawaian.
Pengelola Kepegawaian menerima disposis dari pimpinan
Pengelola Kepegawaian memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, apabila sudah sesuai akan diproses perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku, namun jika belum sesuai akan dikonfirmasi ke unit kerja
Perjanjian Kerja dengan anggaran kegiatan diatas 5 Milyar akan diteruskan ke universitas, sedangkan dibawah 5 Milyar akan diproses ditingkat fakultas
Draf perjanjian kerja yang sudah dicetak rangkap dua akan diserahkan ke unit kerja untuk ditandatangani oleh PIHAK KEDUA
setelah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dikembalikan ke fakultas untuk ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA
Draf perjanjian kerja yang telah selesai ditandatangani akan disimpang masing-masing satu rangkap oleh PARA PIHAK