Pengusulan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan
16
- Kartu Pegawai
- SK CPNS/PNS
- SK pangkat terakhir
- Ijazah
- STLUD
- STTPL Diklatpim
- PPKP 2 tahun terakhir
- Daftar rincian Pekerjaan lama dan baru (bagi yang pindah golongan)
- Unit Kerja/Departemen/Pusat/Prodi mendapatkan edaran dari universitas disertai dengan lampiran daftar calon pegawai yang akan dinaikan pangkatnya.
- Pimpinan unit melakukan review dan approval pada daftar calon pegawai yang akan naik pangkat tersebut kemudia dikirimkan melalui SImaster Persuratan ke SDM Fakultas
- SDM fakutas akan melakukan verifikasi berkas dan mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat.
- Estimasi 14 hari kerjat
- Tidak ada biaya
- Daftar usulan calon kenaikan pangkat tenaga kependidikan