Pengusulan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan

16

  1. Kartu Pegawai
  2. SK CPNS/PNS
  3. SK pangkat terakhir
  4. Ijazah
  5. STLUD
  6. STTPL Diklatpim
  7. PPKP 2 tahun terakhir
  8. Daftar rincian Pekerjaan lama dan baru (bagi yang pindah golongan)
  1. Unit Kerja/Departemen/Pusat/Prodi mendapatkan edaran dari universitas disertai dengan lampiran daftar calon pegawai yang akan dinaikan pangkatnya.
  2. Pimpinan unit melakukan review dan approval pada daftar calon pegawai yang akan naik pangkat tersebut kemudia dikirimkan melalui SImaster Persuratan ke SDM Fakultas
  3. SDM fakutas akan melakukan verifikasi berkas dan mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat.
  • Estimasi 14 hari kerjat
  • Tidak ada biaya
  • Daftar usulan calon kenaikan pangkat tenaga kependidikan