Unit Kerja/Departemen/Pusat/Prodi mendapatkan edaran dari universitas disertai dengan lampiran daftar calon pegawai yang akan dinaikan pangkatnya.
Pimpinan unit melakukan review dan approval pada daftar calon pegawai yang akan naik pangkat tersebut kemudia dikirimkan melalui SImaster Persuratan ke SDM Fakultas
SDM fakutas akan melakukan verifikasi berkas dan mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat.