Pengusulan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor

12

  1. Artikel Jurnal
  2. Dokumen hasil Cek Plagiarisme
  3. Dokumen Korespondensi
  4. Ijazah Terkahir
  5. Penyetaraan Ijazah (jika lulusan luar negeri)
  6. Dokumen Akreditasi Prodi (jika lulusan dalam negeri)
  7. Resume Disertasi atau Tesis (PDF dilengkapi sampul, lembar pengesahan, daftar isi, dan abstrak)
  8. SKP 2 Tahun terakhir
  9. PAK Konversi dan Integrasi (bagi PNS)
  10. DUPAK / PAK Konversi (bagi Non-PNS)
  11. Surat Pernyataan Pakta Integritas ke departemen
  12. Dokumen Peta Jabatan Akademik Dosen
  13. SK Pangkat terakhir
  14. SK Jabatan Terakhir
  15. Sertifikat Sertifikasi Dosen
  1. Pemohon mengajukan pengisian layanan pengecekan plagiarisme di FKKMK (untuk syarat PAK/karya ilmiah sudah terbit) : http://ugm.id/ceksimilarityPAKDosen
  2. Pengelola Kepegawaian mengirimkan dokumen hasil cek plagiarisme melalui email atau whatsapp
  3. Pemohon mengklaim dokumen melalui sistem PAK Simaster
  4. Pemohon mengajukan dokumen dan surat usulan dari departemen
  5. Pengelola Kepegawaian memvalidasi dokumen
  6. Pengelola Kepegawaian menentukan penilai dan menginformasikan ke penilai untuk melakukan penilaian
  7. Pimpinan Fakultas bersama dengan tim validator melalukan penilaian karya. Jika disetujui, dilanjutkan membuat surat pengantar ke Senat Fakultas. Jika tidak disetujui, dokumen akan dikembalikan ke pemohon
  8. Jika sudah mendapat surat pengantar persetujuan senat fakultas, dilanjutkan dengan membuat surat pengantar ke Universitas.
  • 10 hari kerja
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Persetujuan permohonan izin belajar