Pengusulan Dosen Tidak Tetap

03

  1. Surat permohonan usulan dari Pimpinan unit kerja
  2. Jika usulan baru maka harus melampirkan berkas sebagai berikut :
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Ijazah Pendidikan Terakhir
    3. Dafar Riwayat Hidup
    4. Scan Buku Tabungan
    5. SK Pensiun
  3. Jika perpanjangan maka harus melampirkan SK Dosen Tidak Tetap periode sebelumnya
  1. Pemohon mengajukan surat usulan Dosen Tidak Tetap
  2. Fakultas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan usulan. Jika dokumen lengkap, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, Pengelola Kepegawaian melakukan penolakan dan menginformasikan ke Unit/Departemen untuk melengkapi berkas
  3. Fakultas memroses surat permohonan pengangkatan Dosen Tidak Tetap
  4. Fakultas mengirim usulan ke Univeristas
  • Estimasi 15 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Surat Permohonan Pengangkatan Dosen Tidak Tetap