Jika disetujui, pemroses akan memroses permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri (jika dilaksanakan di Luar Negeri)
Pemroses akan meneruskan ke urusan tata Usaha jika kegiatan dilakukan di dalam negeri di luar Yogyakarta, untuk pemrosesan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD)