Pengusulan Kenaikan Pangkat Dosen

15

  1. Kartu Pegawai
  2. Konversi NIP
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Jabatan terakhir
  6. Penetapan Angka Kredit
  7. SK KP terakhir
  8. Ijazah terakhir dan transkrip nilai (bila ada)
  9. Penyetaraan Ijazah bagi lulusan luar negeri
  10. PAK Integrasi dan Konversi
  11. Pakta Integritas
  12. PPKP 2 tahun terakhir
  1. Pemohon mengajukan surat usulan Kenaikan Pangkat Dosen
  2. Fakultas memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan usulan. Jika data dan dokumen lengkap, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, Pengelola Kepegawaian melakukan penolakan dan menginformasikan ke Unit/Departemen untuk melengkapi berkas
  3. Fakultas memroses surat usulan kenaikan pangkat dosen ke senat.
  4. Fakultas mengirim usulan ke Univeristas
  • Estimasi 30 hari kerja