Pemeliharaan Aset (Peralatan dan atau Mesin )
06
- Surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan peralatan, mesin
- Pemohon mengisi formulir pemeliharaan dan, atau perbaikan peralatan dan atau mesin
- Pengelola aset melakukan pencatatan permohonan perbaikan kerusakan peralatan dan atau mesin
- Pengelola aset membuat estimasi biaya untuk perbaikan
- Pengelola aset melakukan komunikasi dengan pimpinan (KKA/Korbid AKU) untuk melakukan pengecekan.
- Hasil pengecekan dan hasil estimasi biaya dikomunikasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti
- Laporan tindak lanjut disampaikan ke pengelola aset dan dicatat ke dalam sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
- Estimasi minimal 5 hari kerja (menyesuaikan kondisi kerusakan)
- Biaya sesuai dengan tagihan.
- Fasilitas yang rusak dapat di perbaiki