- Pemohon mengisi formulir pemeliharaan dan, atau perbaikan peralatan dan atau mesin
- Pengelola aset melakukan pencatatan permohonan perbaikan kerusakan peralatan dan atau mesin
- Pengelola aset membuat estimasi biaya untuk perbaikan
- Pengelola aset melakukan komunikasi dengan pimpinan
(KKA/Korbid AKU) untuk melakukan pengecekan.
- Hasil pengecekan dan hasil estimasi biaya dikomunikasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti
- Laporan tindak lanjut disampaikan ke pengelola aset dan dicatat ke dalam sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)