Pemeliharaan Aset (Kendaraan)

05

  1. Surat permohonan pemeliharaan dan, atau perbaikan kendaraan
  1. Pengemudi mengisi formulir pemeliharaan dan, atau perbaikan kendaraan dinas
  2. Pengelola aset melakukan pencatatan permohonan perbaikan kerusakan kendaraan
  3. Pengelola aset membuat estimasi biaya untuk perbaikan
  4. Pengelola aset melakukan komunikasi dengan pimpinan (KKA/Korbid AKU) untuk melakukan pengecekan.
  5. Hasil pengecekan dan hasil estimasi biaya dikomunikasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti
  6. Laporan tindak lanjut disampaikan ke pengelola aset dan dicatat ke dalam sistem INSAP (Informasi Sarana Prasarana)
  • Estimasi minimal 5 hari kerja (menyesuaikan kondisi kerusakan)
  • Biaya sesuai dengan tagihan.
  • Fasilitas yang rusak dapat di perbaiki

PDF Doc POS