Pengadaan Jasa Kontrak Perseorangan

10

  1. Data calon penyedia perseorangan (scan KTP, BPJS, NPWP, Rekening Bank)
  2. Surat permohonan pengadaan jasa perseorangan dari Unit
  1. Unit Kerja mengajukan usulan kebutuhan jasa kontrak perseorangan berbasis anggaran Unit Kerja
  2. Pimpinan Fakultas memberikan persetujuan usulan kebutuhan dari Unit
  3. SPP (Staf Pendukung Pengadaan) melakukan proses input SIPINTER jasa perseorangan
  4. Pimpinan Fakultas melakukan reviu, menyetujui dan melakukan penugasan usulan jasa perseorangan dari Unit di SIPINTER
  5. Kontrak kerja ditandatangani oleh ke dua belah pihak dan diunggah di sistem SIPINTER
  6. Pelaksanaan kontrak kerja jasa perseorangan
  • Estimasi 5 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Tenaga jasa perseorangan

PDF Doc POS