Pengadaan Barang Nilai Diatas 200 Juta

01

  1. Surat permohonan pengadaan barang dari pimpinan unit kerja
  2. Surat Keterangan Justifikasi Teknis dari unit kerja apabila barang Non TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
  3. Surat ijin dari Rektor untuk pengadaan barang Non TKDN paket diatas 200jt
  4. Survey Harga Pasar / RAB (Tautan dari e-katalog / e-commerce / penawaran rekanan)
  1. Unit Kerja mengirimkan usulan kebutuhan barang berbasis RKAT Unit Kerja harga pasar kepada WD KAS cc KKA
  2. WD KAS / KKA mereviu dan membuat disposisi usulan kebutuhan kepada SPP(Staf Pendukung Pengadaan)
  3. SPP melakukan survey harga pasar & ketersediaan barang kepada rekanan
  4. SPP membuat draft surat permohonan ijin Rektor pengadaan barang Non TKDN apabila dibutuhkan
  5. Pimpinan Fakultas menyampaikan permohonan pengadaan barang diatas 200jt kepada Kepala Kantor Pengadaan UGM dilampiri ijin Rektor
  6. Proses pelaksanaan pengadaan oleh TPP (Tim Pemilihan Penyedia) Kantor Pengadaan UGM
  7. TPP menginformasikan kepada unit kerja pemohon, PPP(Pejabat Pembuat Perjanjian) dan SPP ketika dilakukan penjelasan pekerjaan oleh kantor pengadaan
  8. Unit kerja pemohon bersama dengan PPHP(Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) secara bersama melakukan pemeriksaan dan serah terima pekerjaan ketika barang datang
  • Estimasi 5 hari kerja
  • Tidak ada biaya
  • Barang sesuai usulan pengguna

PDF Doc POS