PUMK Menyusun dan Menyerahkan kertas kerja RKT (Rencana Kinerja Tahunan) dan RKAT (Rencana Kinerja Anggaran Tahunan/Rencana
Penerimaan dan Pengeluaran) yang telah disetujui oleh Atasan Langsung
Koordinator Adminitrasi Keuangan mengkompilasi kertas kerja RKT dan RKAT
Koordinator Bidang Administrasi Keuangan dan Umum, Kepala Kantor Administrasi dan Wakil Dekan Bidang Keuangan Aset dan Sumber
Daya Manusia me-review kertas kerja RKT dan RKAT
Dekan menyetujui kertas kerja RKT dan RKAT yang telah di-review
Tim Finance Anggaran meng-input rencana penerimaan
Koordinator Bidang Administrasi Keuangan dan Umum menyetujui rencana penerimaan secara sistem
Tim Finance Anggaran Input RKT dan rencana pengeluaran
Koordinator Bidang Administrasi Keuangan dan Umum menyetujui rencana pengeluaran secara sistem
Koordinator Bidang Administrasi Keuangan dan Umum memfinalisasi RKAT secara sistem