Pengajuan Definitif Belanja Nominal Nominal Lebih Dari Seratus Juta Rupiah

06

  1. Dokumen pembayaran/ kuitansi/invoice
  2. Dokumen yang disyaratkan sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 970/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1935/UN1.P/SK/HUKOR/2018 Tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan Universitas Gadjah MadaPeraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 17 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Universitas Gadjah Mada
  3. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Universitas Gadjah Mada
  1. PUMK mengajukan pembayaran melalui Sistem Finance Simaster dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan
  2. Atasan Langsung memberikan persetujuan atas pengajuan pembayaran melalui aplikasi Finance Simaster
  3. Verifikator melakukan verifikasi dan persetujuan SPJ Definitif melalui aplikasi Finance Simaster
  4. Kooordinator Bidang Administrasi, Keuangan & Umum memberikan persetujuan atas pengajuan pembayaran melalui aplikasi Finance Simaster
  5. Kepala Kantor Administrasi memberikan persetujuan atas pengajuan pembayaran melalui aplikasi Finance Simaster
  6. Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia memberikan persetujuan atas pengajuan pembayaran melalui aplikasi Finance Simaster
  7. Dekan memberikan persetujuan atas pengajuan pembayaran melalui aplikasi Finance Simaster
  8. Bendahara melakukan pembayaran melalui aplikasi Finance Simaster
  • 3 hari kerja
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Terbayarnya Pengajuan Definitif
  • PDF Doc POS