Pencairan Dana Hibah
07
- Kontrak Hibah
- RAB (Rencana Anggaran Belanja)
- SPTJB (Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja
- Admin Hibah menerima kontrak hibah, RAB, SPTJB dari unit terkait
- Penerima hibah berkoordinasi dengan Bank untuk pembukaan rekening penerima hibah
- Penerima hibah tanda tangan buku bank
- Admin Hibah Melakukan SPJ biaya kontraktual atas hibah
- 15 hari kerja
- Biaya pelayanan administrasi gratis
- Pencairan Dana Hibah