Site icon FK-KMK UGM

Pencairan Dana Hibah

Pencairan Dana Hibah

07

  1. Kontrak Hibah
  2. RAB (Rencana Anggaran
  3. Belanja)
  4. SPTJB (Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja
  1. Admin Hibah menerima kontrak hibah, RAB, SPTJB dari unit terkait
  2. Penerima hibah berkoordinasi dengan Bank untuk pembukaan rekening penerima hibah
  3. Penerima hibah tanda tangan buku bank
  4. Admin Hibah Melakukan SPJ biaya kontraktual atas hibah
  • 15 hari kerja
  • Biaya pelayanan administrasi gratis
  • Pencairan Dana Hibah
Exit mobile version