18

Proses Penerbitan Transkrip Nilai Sementara

  1. Mahasiswa berstatus aktif.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melalui http://ugm.id/FormTranskripSementara/
  2. Fakultas akan memverifikasi permohonan.
  3. Fakultas memproses transkrip sementara.
  4. Mahasiswa menerima transkrip dapat dalam bentuk hardcopy/softcopy. Transkrip dalam bentuk hardcopy diambil di Bagian Akademik Fakultas.
3 hari kerja