26

Perbaikan Data Mahasiswa di PD DIKTI

  1. Surat permohonan perbaikan data.
  2. Scan Ijazah (warna).
  3. Scan Transkrip (warna).
  4. Scan Kartu Identitas (untuk perbaikan nama dan tempat-tanggal lahir)
  5. Scan Akte Kelahiran (untuk perbaikan nama dan tempat-tanggal lahir)
  1. Mahasiswa/Program Studi mengajukan permohonan perbaikan data PD Dikti.
  2. Fakultas memverifikasi permohonan dan membuat surat pengantar perbaikan data PD Dikti ke Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) di Universitas.
  3. DPP memverifikasi data dan kelengkapan dokumen pendukung.
  4. DPP melaksanakan perbaikan data yang bisa diperbaiki di tingkat Universitas.
  5. DPP membuatkan pengantar ke Dikti untuk perbaikan yang tidak bisa dilaksanakan di tingkat Universitas.
  6. Khusus untuk perbaikan nama, mahasiswa dapat mengajukan perbaikan nama melalui SIMASTER dengan melampirkan dokumen pendukung.
  7. Prodi dan Fakultas memverifikasi permohonan melalui SIMASTER.

3 – 5
hari kerja