15

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Surat permohonan
  2. Surat kehilangan dari Kepolisian
  3. Scan/copy ijazah/transkrip
  4. Pasfoto hitam putih 3x4 (4 lembar)
  1. Alumni mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah secara langsung melalui Bagian Akademik, atau secara online dengan mengisi link: http://ugm.id/PenggantiIjazahdanTranskrip/
  2. Fakultas akan melakukan verifikasi permohonan dan memproses surat pengantar proses Surat Keterangan Pengganti Ijazah ke Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) di Universitas.
  3. DPP akan memverifikasi permohonan dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Fakultas dan DPP memproses tanda tangan basah Dekan dan Rektor pada dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  5. Alumni mengambil dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah melalui Bagian Akademik Fakultas.

15 - 20
hari kerja