Alumni mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah secara langsung melalui Bagian Akademik, atau secara online dengan mengisi link: http://ugm.id/PenggantiIjazahdanTranskrip/
Fakultas akan melakukan verifikasi permohonan dan memproses surat pengantar proses Surat Keterangan Pengganti Ijazah ke Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) di Universitas.
DPP akan memverifikasi permohonan dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Fakultas dan DPP memproses tanda tangan basah Dekan dan Rektor pada dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Alumni mengambil dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah melalui Bagian Akademik Fakultas.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju