14

Penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

  1. Merupakan transkrip non akademik.
  2. Mahasiswa sudah mengisikan data prestasi atau kegiatan mahasiswa melalui SIMASTER.
  1. Mahasiswa mengisikan data prestasi atau kegiatan (organisasi, penelitian, pengabdian, dan lain-lain) untuk SKPI melalui SIMASTER.
  2. Fakultas akan memverifikasi data SKPI.
  3. Fakultas akan melakukan generate dan kunci data.
  4. Fakultas melakukan validasi draft dokumen SKPI dan memproses pengesahannya.

Sesuai jadwal pendaftaran wisuda/ pelantikan

Tidak ada biaya
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (Transkrip Non Akademik)