07

Pendaftaran Outgoing dan Izin Kegiatan Mahasiswa

  1. Mahasiswa mendapat izin dari program studi.
  2. Memenuhi syarat yang telah ditentukan (misalnya IPK minimal, nilai TOEFL/IELTS, dan lain-lain).
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan dengan mengisi form secara online melalui: https://ogsfkkmk.com/outgoing/ dan http://ugm.id/pendaftaranoutgoingFKKMK Template surat dapat diunduh melalui tautan http://ugm.id/berkasLN
  2. Fakultas memverifikasi permohonan outgoing exchange.
  3. Fakultas memberikan daftar nama mahasiswa yang memenuhi syarat ke universitas mitra di luar negeri.
  4. Universitas mitra akan memberikan informasi daftar mahasiswa yang diterima ke fakultas.
  5. Mahasiswa menerima informasi apakah permohonannya diterima/tidak dari fakultas.
  6. Mahasiswa mengajukan izin kegiatan ke luar negeri.
  7. Fakultas akan memverifikasi dan memproses surat izin kegiatan luar negeri bagi mahasiswa yang permohonannya diterima.
  8. Prodi memberikan pembekalan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan outgoing exchange.
  9. Mahasiswa melaksanakan kegiatan outgoing exchange.
3 – 4 minggu (sampai dengan menerima LoA)
Tidak ada biaya
  1. Surat administrasi outgoing exchange.
  2. Terlaksananya kegiatan outgoing exchange.