27

Pemrosesan Perpanjangan Studi

  1. Surat permohonan perpanjangan studi, diketahui DPA/Promotor.
  2. Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Studi
  3. Perkembangan Studi dan Rencana Penyelesaian Studi, diketahui DPA/Promotor.
  4. Diajukan pada masa herregistrasi semester terkait.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan melalui SIMASTER (https://simaster.ugm.ac.id/) dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan studi, pernyataan kesanggupan penyelesaian studi, perkembangan studi dan rencana penyelesaian studi.
  2. Program Studi memverifikasi permohonan.
  3. Jika permohonan disetujui Program Studi, akan dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat Fakultas.
  4. Mahasiswa dapat memeriksa status permohonannya (disetujui/tidak) melalui SIMASTER.
1 – 2 hari kerja
Tidak ada biaya
Disetujui/Tidak Perpanjang Studi untuk Status Aktif Mahasiswa