12

Pemrosesan Permohonan Keringanan UKT (Tugas Akhir)

  1. Bagi mahasiswa program sarjana reguler.
  2. Surat permohonan keringanan UKT (sedang tugas akhir).
  3. Komitmen menyelesaikan studi selambat-lambatnya semester 8/9 (Prodi Kedokteran dan Ilmu Keperawatan), semester 9/10 (Prodi Gizi).
  4. KRS (maksimal 6 SKS), apabila dalam semester tersebut juga mengambil mata kuliah.
  5. Diajukan pada masa herregistrasi semester terkait.

 

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan melalui SIMASTER (https://simaster.ugm.ac.id/) dengan melampirkan surat permohonan keringanan UKT karena sedang menyelesaikan tugas akhir beserta lampirannya..
  2. Program Studi memverifikasi permohonan.
  3. Jika disetujui Program Studi akan dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat Fakultas.
  4. Mahasiswa dapat memeriksa status permohonannya (disetujui/tidak) melalui SIMASTER.
1 – 2 hari kerja
Tidak ada biaya
Disetujui/Tidak Keringanan UKT (sedang Tugas Akhir)