19

Pemrosesan Permohonan Aktif Kembali Kegiatan Akademik

  1. Bagi mahasiswa yang terputus studinya karena cuti atau tidak aktif pada semester sebelumnya.
  2. Surat permohonan aktif kembali.
  3. Diajukan pada masa herregistrasi semester terkait.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan melalui SIMASTER (https://simaster.ugm.ac.id/) dengan melampirkan surat permohonan aktif kembali.
  2. Program Studi memverifikasi permohonan.
  3. Jika disetujui Program Studi akan dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat Fakultas.
  4. Mahasiswa dapat memeriksa status permohonannya (disetujui/tidak) melalui SIMASTER.

1 – 2
hari kerja

Tidak ada biaya
Disetujui/Tidak Aktif Kembali Mahasiswa (Status Aktif Mahasiswa)