23

Pemrosesan Penundaan Pembayaran UKT

  1. Bagi mahasiswa yang mengalami kendala karena:
    • Kehilangan anggota keluarga sebagai sumber pembiayaan (ibu kandung, ayah kandung, atau saudara kandung), melampirkan surat kematian.
    • Menjalankan tugas negara atau tugas Universitas Gadjah Mada, melampirkan surat tugas.
    • Musibah yang dialami oleh sumber pembiayaan, melampirkan surat keterangan RT/RW dan Kelurahan.
    • Keterlambatan dari mitra pemberi beasiswa, melampirkan surat keterangan dari pemberi beasiswa.
    • Force majeur (misalnya bencana alam) melampirkan surat keterangan RT/RW dan Kelurahan.
  2. Surat permohonan penundaan pembayaran UKT beserta lampirannya.
  3. Diajukan pada masa herregistrasi semester terkait.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan melalui SIMASTER (https://simaster.ugm.ac.id/) dengan melampirkan surat permohonan penundaan pembayaran UKT beserta lampirannya.
  2. Program Studi memverifikasi permohonan.
  3. Jika disetujui Program Studi akan dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat Fakultas.
  4. Mahasiswa dapat memeriksa status permohonannya (disetujui/tidak) melalui SIMASTER.
1 – 2 hari kerja