09

Legalisasi Dokumen Akademik Secara Langsung (Tanda Tangan Basah)

  1. Softcopy dokumen yang akan dilegalisasi:
    • Fotocopy ukuran standar folio
    • Fotocopy terbaca jelas
    • Foto terlihat jelas
  1. Alumni mengajukan permohonan legalisasi dokumen akademik secara langsung melalui Bagian Akademik, atau secara online dengan mengisi link: http://ugm.id/LegalisirIjazahdanTranskrip/
  2. Fakultas akan melakukan verifikasi dan memproses tanda tangan basah dan cap stempel legalisasi dokumen.
  3. Alumni dapat mengambil dokumen yang sudah dilegalisasi melalui Bagian Akademik Fakultas.

2 – 3
hari kerja

Dokumen S1 dan Profesi: Rp 5.000,00 per lembar

Dokumen S2: Rp 7.500,00 per lembar

Dokumen S3,  PPDS 1 dan 2: Rp 10.000,00 per lembar

 

Dokumen terlegalisasi (dengan tanda tangan basah)