21

Izin Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan

  1. Bagi mahasiswa jenjang S1 FK-KMK UGM.
  2. Proposal kegiatan yang ditandatangani Dosen Pembina Kemahasiswaan.
  3. Proposal harus lengkap menjelaskan deskripsi detil kegiatan, rencana anggaran, susunan kepanitiaan, dan informasi lainnya.
  4. Diajukan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
  1. Mahasiswa mengajukan izin kegiatan organisasi melalui http://ugm.id/proposalormawafkkmk dengan mengunggah proposal kegiatan.
  2. Fakultas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian proposal.
  3. Fakultas memproses izin kegiatan organisasi kemahasiswaan.
  4. Mahasiswa menerima surat izin pelaksanaan kegiatan.

3 – 4
hari kerja