FK-KMK UGM. Komisi Etik Penelitian Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM menerima kunjungan dari Komisi Etik Penelitian Universitas Kristen Satya Wacana pada Rabu (28/2) di lantai 7 Gedung Pascasarjana Tahir FK-KMK UGM. Tujuan kunjungan ini adalah diskusi terkait pengelolaan pengajuan, kaji etik, monitoring, persetujuan, serta mengenai Evaluasi Ethical Clearance dan sarana-prasarana-jejaring pendukung.
Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM, Prof. Dr. dr. Hera Nirwati, M.Kes, Sp.MK mengungkapkan bahwa Komisi Etik Penelitian FK-KMK UGM merupakan salah satu Komisi Etik yang sudah lama ada. Prof. Hera berharap bahwa diskusi ini akan memberikan manfaat bagi UKSW dan bisa diterapkan sesuai dengan kebutuhannya.
Paparan mengenai pengelolaan pengajuan, kaji etik, monitoring, persetujuan disampaikan oleh Ketua Komisi Etik Penelitian FK-KMK, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D., Sp.MK(K). Komisi Etik Penelitian FK-KMK memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan semua subjek penelitian. Panduan Etik yang digunakan di FK-KMK antara lain Helsinki, Belmont, CIOMS, WHO Operational Guidelines for Ethics Committees That Review Biomedical Research ICH-GCP, Federal wide Assurance (FWA), dan lain sebagainya.
Prof. Tri Wibawa menjelaskan bahwa anggota Komisi Etik Penelitian di FK-KMK mendapatkan berbagai pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masing-masing individu. Beberapa pelatihan tersebut antara lain Foundations of Research Ethics, Advanced Research, EthicsResearch Ethics Committee/Institutional Review Board, Research Ethics Committee’s, Standard Operating Procedures, dan Good Clinical Research Practice (GCP).
Menurut Prof. Tri Wibawa, tantangan yang saat ini perlu dicari solusinya adalah hal-hal seperti protokol yang banyak dan beragam dalam topik, kebutuhan akan protokol tinjauan dalam topik tertentu, kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan dalam inovasi dan teknologi baru, memfasilitasi tinjauan yang tepat waktu, serta regenerasi anggota REC. (Nirwana/Reporter)