Yogyakarta – “Jejaring kerja sama universitas dengan 44 negara membanggakan”, demikian awal sambutan Dekan Profesor Teguh Aryandono dalam Workshop Keimigrasian dan Penguatan Unit International Relations Office hari Sabtu (15/11) di Hotel Santika. Beliau kemudian menguraikan implikasi luasnya jejaring kerja sama tersebut yaitu meningkatnya jumlah kunjungan tamu asing dan sebaliknya makin tinggi frekuensi mahasiswa dan staf yang keluar sehingga makin kompleks urusan perizinan keimigrasian dan makin tinggi tuntutan akan layanan urusan internasional. Oleh karena itu peraturan tentang keimigrasian harus diketahui bersama (baik staf dosen maupun staf kependidikan). Sebaiknya dosen dan mahasiswa diberi kemudahan dalam pengurusan keimigrasian. Demikian halnya dengan kemudahan izin untuk kenyamanan tamu mahasiswa asing sehingga memperlancar proses belajar-mengajar serta program-program exchange; bimbingan supervisi; penelitian; dan kegiatan kerja sama lainnya. Profesor Teguh Aryandono mengakhiri sambutan pengantar workshop dengan harapan hasil workshop dapat di pergunakan dengan baik untuk koordinasi; sinkronisasi dan integrasi layanan urusan internasional dalam rangka penguatan unit International Relations Office.
Kasubsi Penelaah Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Wawan Anjaryono, SE, MH memaparkan updates kebijakan regulasi keimigrasian. Dasar hukum keimigrasian adalah UU No.6 Tahun 2011, PP 31 Tahun 2013, PP 45 Tahun 2014, PerMen Hukum dan HAM RI No.27 Tahun 2014. Izin tinggal wajib dimiliki oleh orang asing yang tinggal di Indonesia, dan dibedakan menjadi 5 jenis (diplomatik, dinas, kunjungan, izin tingal terbatas dan izin tinggal tetap). Izin tinggal Diplomatik dan Dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan tiga lainnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dasar pemberian izin tinggal adalah visa untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Ada 2 cara bagi mahasiswa asing untuk belajar di Indonesia, yaitu dengan visa tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh KBRI di luar negeri, dan dengan alih status/konversi dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. Izin tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah RI dengan visa tinggal terbatas dalam rangka, antara lain mengikuti pendidikan dan pelatihan; mengadakan penelitian ilmiah; bekerja sebagai tenaga ahli.
Prinsip umum kerja sama kelembagaan adalah kesesuaian dengan visi misi universitas, prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling percaya, saling menghormati, saling memberi manfaat. Otoritas atau kewenangan pembuatan dan penandatanganan MoU dan /MoA diatur berdasarkan lingkup pelaksanaan kerja sama. Demikian penjelasan dari Kasubdir Kerja Sama Internasional Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional UGM, I Made Andi Arsana, PhD. Selain itu, Pak Andi dengan didampingi staf KUI UGM Agus Supriyanto, SE mensosialisasikan kebijakan baru KUI UGM dengan moto pelayanan prima. Meskipun KUI mengakui banyak hal yang masih belum bisa dilaksanakan dan akan terus berbenah diri. Saat ini KUI juga masih dalam tahap transisi, ada beberapa perubahan kebijakan seperti mobilitas staf (outgoing). Proses perizinannya dipindahkan ke Direktorat SDM dengan pertimbangan bahwa staf pendidik/kependidikan (SDM) maka SDM harus tahu dan punya datanya meskipun dalam transisi saat ini masih dibantu oleh KUI. Direktorat SDM sedang mengembangkan sistem online pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri untuk kemudahan dan kecepatan proses. \sari
Materi workshop:
1. Presentasi Kantor Imigrasi Kelas I
2. Presentasi Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional UGM