FK-KMK UGM. Program Studi Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada turut mendukung proses peradilan melalui kehadiran dokter sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kriminal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Bantul.
Pada proses peradilan ini menghadirkan dr. Idha Arfianti, MSc, Sp.F.M.(K), Ph.D, sebagai dokter ahli Kedokteran Forensik yang memberikan keterangan dalam sidang. Turut mendampingi, para peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kedokteran Forensik FK-KMK UGM yang ikut menyaksikan langsung proses pemberian keterangan ahli di pengadilan.
Keterangan dari saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam perkara yang melibatkan korban manusia, kesaksian dari dokter ahli forensik menjadi sangat penting untuk menjelaskan hasil pemeriksaan medis secara objektif dan ilmiah. Kehadiran dokter ahli atas permintaan hakim ketua melalui jaksa penuntut umum bertujuan untuk membuat terang suatu perkara dan memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari keterlibatan institusi akademik dalam ranah pro justisia, sekaligus memperkaya proses pembelajaran bagi peserta didik forensik dalam memahami aplikasi ilmu di dunia nyata. Melalui pengalaman langsung ini, mahasiswa spesialis mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya integritas, akurasi, dan tanggung jawab keilmuan dalam mendukung keadilan hukum.
Keterlibatan FK-KMK UGM dalam proses hukum ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui pembelajaran berbasis praktik nyata, SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat melalui peran ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga peradilan dalam menghadirkan sistem hukum yang adil dan berintegritas. (Kontributor: dr. Hendro Widagdo, Sp.F.M.(K)).