Keterangan Ahli Forensik FK-KMK UGM Perkuat Proses Peradilan sebagai Saksi Independen di PN Sleman

FK-KMK UGM. Dokter Ahli Kedokteran Forensik bersama tim Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melaksanakan tugas sebagai saksi ahli independen dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 10 Maret 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi keilmuan FK-KMK UGM dalam mendukung tegaknya keadilan melalui pendekatan berbasis keahlian dan data medis forensik.

Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia. Dalam ranah kedokteran forensik, bukti ini dapat disampaikan melalui dokumen Visum et Repertum atau melalui kehadiran langsung seorang ahli forensik di pengadilan. Keterangan tersebut menjadi acuan penting bagi majelis hakim dalam mengkaji dan memutus suatu perkara hukum yang melibatkan korban manusia, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Dalam kasus tertentu, jika data medis korban yang dijadikan rujukan di persidangan berasal dari institusi tertentu, hakim dapat meminta pandangan kedua melalui kehadiran saksi ahli independen dari institusi lain. Kehadiran dokter ahli kedokteran forensik independen bertujuan memberikan pendapat profesional yang netral dan objektif, sehingga dapat membantu memperjelas duduk perkara dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan pertimbangan ilmiah.

Peran yang diemban oleh dokter forensik dan dan medikolegal FK-KMK UGM sebagai saksi ahli independen tidak hanya mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan, tetapi juga menjadi wujud nyata kontribusi pendidikan tinggi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Kegiatan ini mendukung SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, SDG 4: Pendidikan Berkualitas dengan membuka ruang pembelajaran kontekstual bagi para peserta didik PPDS.

Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan, FK-KMK UGM terus mengembangkan peran strategisnya dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat, berbasis ilmu pengetahuan, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh masyarakat. Kolaborasi antar institusi ini sejalan dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: dr. Hendro Widagdo, Sp.F.M.(K)).