Hibah Pengabdian Masyarakat FKKMK UGM 2018

  1. Latar Belakang

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM telah berkomitmen untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui kegiatan poengabdian masyarakat yang unggul berlandaskan kearifan lokal, etika, profisionalisme dan keilmuan berbasis bukti. Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh civitas FKKMK diharapkan dapat mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat tersebut, maka pengabdian masyarakat diharapkan dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan dengan bersinergi dengan berbagai pihak.  Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di FKKMK pada tahun 2017 telah bersinergi dengan bidang pendidikan dan penelitian. Sebagai contoh, beberapa pegabdian masyarakat dilakukan di wilayah Community and Family Health Care – Interprofesional Education (CFHC –IPE), wilayah Health Demography and Surveillance System (HDSS) Sleman FKKMK UGM, serta wilayah praktik mahasiswa pada beberapa program studi di FKKMK UGM maupun wilayah penelitian dari berbagai departemen di FKKMK UGM, termasuk bersinergi dengan program KKN UGM.

Terdapat 10 lokasi binaan FKKMK yang sangat direkomendasikan sebagai lokasi pengabdian masyarakat yang berkelanjutan. Sepuluh lokasi tersebut adalah :

  1. Ngablak, Magelang
  2. Purwobinangun, Pakem, Sleman
  3. Donokerto, Turi, Sleman
  4. Tirtoadi, Mlati, Sleman
  5. Sendangadi, Mlati, Sleman
  6. Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta
  7. Purwosari, Gunungkidul
  8. Lendah, Kulonprogo
  9. Kalibawang, Kulonprogo
  10. Banguntapan, Bantul

 

  1. Persyaratan dan Aturan Penyusunan Pengusulan

    A. Persyaratan Administratif
  1. Pengusul adalah dosen FKKMK UGM, dan minimal berasal dari 2 departemen atau pusat kajian
  2. Seorang pengusul hanya dibenarkan masuk dalam satu kelompok pengusul yang disetujui untuk didanai. Hal ini didasarkan pada kewajaran alokasi waktu bagi pelaksanaan kegiatan serta pelibatan dosen sebanyak mungkin.
  3. Format Usulan sesuai dengan yang telah ditentukan, tanpa sampul.
  4. Menyertakan halaman pengesahan.
  5. Pengusul menyertakan roadmap pengabdian masyarakatnya
  6. Setiap usulan yang mencantumkan dana pendamping harus menyertakan Surat Pernyataan Pembiayaan (dengan meterai yang berlaku) dari instansi yang menyediakan dana pendamping tersebut.
  7. Setiap usulan yang menyatakan kerjasama dengan suatu mitra dalam kegiatan yang akan dilaksanakan (mitra penerima teknologi dalam penerapan teknologi, atau mitra penerima manfaat dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat) harus menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama (dengan meterai yang berlaku) dari pihak mitra yang disebutkan.
  8. Usulan yang dinyatakan lolos akan diumumkan melalui pengiriman surat ke setiap pengusul. Dalam surat pemberitahuan akan diberikan keterangan/saran perbaikan yang harus dilakukan bagi setiap usulan yang dinyatakan lolos. Bagi pengusul yang usulannya memerlukan perbaikan, pengusul diwajibkan untuk memperbaiki usulan sesuai saran dan mengirimkan usulan yang telah diperbaiki paling lambat 2 minggu setelah diumumkan. Usulan yang telah direvisi dijilid dengan kulit muka warna hijau dan format seperti usulan sebelumnya tapi diberi tulisan “REVISI” pada sudut kiri atas.
  9. Usulan yang didanai, harap mengumpulkan usulan dengan disertai dengan tandatangan pernyataan kesediaan sebagai anggota tim dari setiap dosen pengusul.
  10. Setiap usulan wajib melibatkan mahasiswa dan tenaga kependidikan

 

         B. Aturan Penulisan Usulan

  1. Usulan ditulis mengikuti sistematika penulisan seperti yang diberikan dalam panduan ini.
    1. Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku dengan tata bahasa dan ejaan yang disempurnakan, sederhana, dan jelas.
    2. Bagian kelengkapan administratif yang meliputi halaman judul, nama/daftar anggota kelompok, halaman pengesahan, diberi nomor halaman menggunakan angka romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah (i, ii, dan seterusnya).
    3. Bagian utama (naskah artikel) diberi nomor halaman menggunakan angka arab yang dimulai dengan nomor halaman 1 (satu) dan diketik di sebelah kanan atas.
    4. Tabel diberi judul dengan penomoran tabel sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul tabel ditulis di atas tabel dengan nomor tabel menggunakan angka arab.
    5. Gambar baik dalam bentuk grafik maupun foto diberi judul dengan penomoran gambar sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul gambar ditulis di bawah gambar dengan nomor gambar menggunakan angka arab.
    6. Penulisan pustaka (penyebutan sumber pustaka dalam naskah serta penulisan daftar pustaka) hendaknya mengikuti aturan penulisan yang berlaku, yaitu mengikuti sistem Vancouver atau sistem Harvard.

 

  1.  Skema Pengabdian Masyarakat

Kegiatan pengabdian masyarakat di FKKMK ditekankan agar melibatkan masyarakat sasaran yang memungkinkan keberlangsungan program tersebut. Dengan pertimbangan tersebut, terdapat 2 skema hibah pengabdian masyarakat, yaitu :

  1. Hibah pengabdian masyarakat reguler dengan dana maksimal Rp 7.000.000,00
  2. Hibah pengabdian masyarakat terintegrasi dengan dana maksimal Rp 40.000.000,00
    Dana tersebut dipotong pajak

 

  1. Batas penyerahan Proposal dan Pengumuman pemenang untuk Hibah Terintegrasi

a. Proposal diserahkan paling lambat tanggal 14 April 2018
b. Pengumuman pemenang tanggal 26 April 2018 melalui surat dan email
c. Laporan akhir diserahkan paling lambat 2 November 2018

 

  1. Mekanisme pencairan dana

a. Dana termin I sebesar 70% dicairkan setelah tandatangan kontrak.
b. Dana termin II sebesar 30% dicairkan setelah menyerahkan laporan akhir kegiatan.

 

6. Jadwal Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat

No. Kegiatan Waktu
1. Pengumuman 28 Maret 2018
2. Batas pengumpulan proposal 14 April 2018
3. Presentasi proposal 24 April 2018
4. Pengumuman 26 April 2018
5. Kontrak 30 April 2018
6. Pelaksanaan 1 Mei – 2 November 2018
7. Monitoring kegiatan 5 – 12 Agustus 2018
8. Laporan 2 November 2018

 

Panduan

Kontak person

Urusan Kerjasama dan Pengabdian kepada Masyarakat FKKMK UGM
Bp. Suprianto/Ibu Arum, Gedung KPTU Lantai II
Telp. 560300 pswt. 220 atau 087892319852/081578644392

Berita Terbaru