FK-KMK UGM. Transformasi sistem kesehatan membutuhkan napas panjang, tetapi di lapangan banyak pelaku layanan kesehatan justru merasa sesak. Gambaran itu mengemuka dalam Press Conference Forum Nasional (Fornas) XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) Tahun 2026 di Common Room, Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM, Selasa (20/10). Kegiatan bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM ini menjadi pembuka sebelum forum utama digelar pada 21 hingga 22 Oktober 2026.
Sumber kesesakan itu adalah pendanaan. Belanja kesehatan pemerintah dan swasta Indonesia masih sekitar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), tertinggal dari Malaysia yang berkisar 4,5 persen dan China yang mendekati 5 persen. Pengeluaran kesehatan per kapita pun baru sekitar 150 dolar AS, sedangkan Malaysia mencapai 480 dolar AS. Akibatnya, pelayanan terhambat, pendapatan tenaga kesehatan belum sebanding dengan tanggung jawabnya, dan mutu layanan ikut menurun.
Tekanan serupa dirasakan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, Guru Besar FK-KMK UGM, mengungkapkan bahwa usulan perbaikan regulasi sebenarnya telah dirumuskan sejak 2019, tetapi terhenti oleh pandemi COVID-19. Kala itu, dana Pemulihan Ekonomi Nasional sempat menghadirkan surplus bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit. “Setelah COVID selesai, … defisit mulai muncul lagi. Jadi ini penyakit lama,” ujarnya.
Menurut Prof. Laksono, dampaknya pertama kali terasa di rumah sakit karena pembayaran klaim menjadi lebih lambat. Jika mutu layanan turun, masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya, termasuk harus membayar langsung dari kantong sendiri. “Mutu pelayanan jangan turun,” tegasnya. Ia juga menyoroti manfaat JKN yang lebih banyak dinikmati warga Jawa dan kota besar, sementara daerah terpencil masih kekurangan dokter dan rumah sakit. Di tengah tekanan anggaran negara, masyarakat yang mampu pun perlu didorong membeli asuransi swasta agar beban kesehatan tidak bertumpu pada satu sumber.
Berangkat dari persoalan tersebut, Fornas XVI mengusung penguatan kebijakan pendanaan kesehatan dan JKN, termasuk dorongan merevisi UU SJSN dan UU BPJS 2011. Selain Prof. Laksono, press conference ini menghadirkan Prof. Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes., dr. M. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D., dan Muhamad Faozi Kurniawan, S.E., MPH. sebagai narasumber. Penyelenggara menargetkan belanja kesehatan naik menjadi 4 hingga 5 persen PDB dalam 10 tahun. Prof. Laksono menyadari peran perguruan tinggi memiliki batas. “Kalau kita perguruan tinggi, kita hanya bisa memberikan data, analisis,” katanya, sehingga organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan media diajak ikut bersuara. Revisi tersebut diharapkan mulai masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2027.
Upaya memperkuat pendanaan ini sejalan dengan SDG 3 kehidupan sehat dan sejahtera, khususnya jaminan kesehatan semesta. Pemerataan manfaat JKN bagi daerah terpencil berkaitan dengan SDG 10 tentang berkurangnya kesenjangan, serta SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Reporter: Balanca Qolta).


