FK-KMK UGM Soroti Dilema Etik Pendidikan Profesi Dokter Pada Diskusi RABOAN Perdana 2026

FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities FK-KMK UGM berkolaborasi bersama Prodi Magister Bioetika FK-KMK UGM menyelenggarakan kegiatan RABOAN Research and Perspektive Sharing, pada Rabu (21/1). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring menggunakan platform Youtube dengan mengusung tajuk “Dari Ruang Kuliah ke Ruang Klinik: Dilema Etik Sehari‑hari dalam Pendidikan Profesi Dokter”. Dihadiri oleh 62 peserta dari kalangan mahasiswa, praktiksi, dan dokter, kegiatan ini bertujuan untuk refleksi bersama dilema etik di masa pendidikan dan klinis.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan pengantar dari moderator yaitu, Ika Setyawati, S.Kep., Ns., M.N.Sc, selaku Peneliti di Center for Bioethics and Medical Humanities UGM sekaligus UNESCO Chair on Bioethic UGM. Dalam sambutanya Ika menyampaikan bahwa, diskusi perdana ini mengusung tema dilema etik di dalam dunia kedokteran.

“Tema ini disusun sebagai refleksi bersama pada proses dinamika di ruang pendidikan dan di ruang klinis,” kata Ika

Kemudian, pemaparan materi disampaikan oleh dr. Risahmawati, Dr.Med.Sc., MARS Dosen Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah. dr. Risahmawati menjelaskan bahwa, permasalahan etis di pendidikan profesi dokter ini telah termuat dalam payung hukum tepatnya pada Pasal 4, Pasal 31, dan Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. Selain dasar hukum tersebut, dr. Risahmawati juga menekankan terdapat Perkonsil 10 Tahun 2012 yang menjadi pedoman untuk standar pendidikan profesi dokter.

“Pada diskusi ini persoalan muatan etis sejatinya telah memiliki landasan hukum pada undang-undang dan perkonsil terkait. Dasar hukum ini diharapkan mampu menjadi pijakan persoalan isu kurikulum pendidikan profesi kedokteran dan perhatian khusus pada prinsip metode ilmiah,” kata dr. Risahmawati.

dr. Risahmawati menambahkan, pada pendidikan profesi kedokteran bukan hanya membahas tentang standar kompetensi dokter di Indonesia. Melainkan terdapat disiplin lain yang berinteraksi dengan ilmu humaniora tepatnya pada bioetika, sosiologi kedokteran, hukum kedokteran dan lain sebagainya. dr. Risahmawati menegaskan pendidikan profesi kedokteran harus mampu menjadi ruang dialog etis baik dari ruang kuliah ke klinik. Dialog etis ini dibangun dengan mengintegrasikan perkembangan etika kedokteran baik dalam kebutuhan pembelajaran mahasiswa, tanggung jawab pelayanan kesehatan, dan kewajiban menjaga keselamatan serta, hak-hak dari pasien.

“Berdasar pada pengalaman saya persoalan etik di pendidikan profesi kedokteran cenderung menekankan pada dilema etik. Kesiapan kita menghadapi dilema etik ini perlu dibangun sejak di ruang perkuliahan. Dikarenakan ini merupakan tuntutan sistem dalam menunjang praktik profesional di ruang klinis,” kata dr. Risahmawati.

Lebih lanjut, kegiatan ini turut mendukung komitmen pada Sustainable Development Goals (SDGs). Di antaranya, SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera dengan menekankan komitmen bertanggung jawab secara berkelanjutan baik dalam diri sendiri, institusi, dan sistem pada pendidikan profesi kedokteran. SDG 4: Pendidikan Berkualitas dengan menekankan pentingnya pendidikan kuliah dan pendidikan klinis untuk mengenal persoalan dilema etik dengan mengacu pada dasar hukum yang berlaku, SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Reporter/Tedy).