FK-KMK UGM Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Residen Menuju Konsolidasi Regulasi 2026

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Berbagai Isu Kebijakan Pendidikan Residen di Tahun 2025, Apa yang Akan Terjadi di Tahun 2026?” sebagai upaya merespons kebijakan pendidikan residen yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Webinar tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Nida Fauziah Sudrajat, S.KM., dr. Arvianto Rahmat Nugroho, serta dr. Haryo Bismantara, MPH., yang tergabung dalam tim peneliti kebijakan pendidikan residen.

Dalam pembukaan, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa kebijakan pendidikan residen tidak lagi semata isu akademik, melainkan telah menjadi instrumen keadilan sosial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Ia memaparkan kondisi faktual bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan dokter spesialis yang signifikan. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, Indonesia hanya menghasilkan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun dari 26 fakultas kedokteran, angka yang tertinggal jauh dibandingkan beberapa negara lain di kawasan Asia.

Pada pemaparan berikutnya, Nida Fauziah Sudrajat mengulas kaleidoskop kebijakan pendidikan residen sepanjang tahun 2025 yang diposisikan sebagai fase transisi krusial. Periode ini merupakan masa awal operasionalisasi Undang Undang Kesehatan Tahun 2023 melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta regulasi turunannya. Pada awal 2025, belum banyak regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur pendidikan dokter spesialis, sehingga penyelenggaraan pendidikan masih mengacu pada kombinasi regulasi lama dan norma umum undang undang.

Haryo Bismantara menekankan bahwa transformasi kebijakan pendidikan residen memerlukan basis riset yang kuat agar tidak bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan. Temuan riset menunjukkan bahwa praktik task-shifting tanpa standar operasional prosedur yang jelas menimbulkan ketidakpastian tanggung jawab, sementara burnout pada residen dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menuntut pendekatan kebijakan yang holistik. Ia juga menyoroti tren penelitian pendidikan dokter residen periode 2023–2025 yang masih sporadis dan cenderung mengikuti isu media, sehingga peluang pengembangan agenda riset kebijakan yang lebih terstruktur masih sangat terbuka.

Dalam sesi pandangan ke depan 2026, dr. Arvianto Rahmat Nugroho memaparkan rancangan riset implementasi kebijakan pendidikan residen yang sedang disusun bersama tim. Penelitian ini bertujuan menilai kesesuaian implementasi kebijakan dengan regulasi di konteks universitas dan rumah sakit pendidikan utama, serta menilai apakah residen pada kedua jalur telah dikelola sebagai pekerja sesuai standar global dan amanat Undang Undang Kesehatan 2023

Kegiatan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan ketersediaan dan pemerataan tenaga dokter spesialis, SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan sistem pendidikan dokter residen yang adaptif dan berbasis bukti, serta SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola kebijakan dan kepastian hukum dalam pendidikan kedokteran di Indonesia. (Kontributor: Firda Alya).