FK-KMK UGM Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada Pemkab Gunungkidul

FK-KMK UGM. Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan secara resmi menyelenggarakan penyerahan Laporan Akhir Naskah Akademik beserta draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kerja sama antara FK-KMK UGM dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung penguatan kebijakan kesehatan masyarakat di tingkat daerah. Penyerahan laporan akhir tersebut berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, sekaligus menandai berakhirnya rangkaian proses penyusunan kebijakan KTR yang telah dimulai sejak September 2025 dan melalui dua pertemuan pendahuluan sebelumnya.

Penyampaian laporan akhir ini menjadi forum pemaparan hasil kajian akademik yang disusun sebagai dasar pembaruan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gunungkidul. Kajian tersebut disusun oleh tim peneliti Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FK-KMK UGM yang terdiri dari Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D., Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A., Dr. Fitrina Mahardani Kusumaningrum, S.K.M., M.P.H., serta Tutik Istiyani, S.Sos. Tim peneliti memaparkan pendekatan akademik yang digunakan untuk memastikan bahwa substansi regulasi memiliki landasan ilmiah yang kuat dan relevan dengan konteks lokal.

Dalam penjelasannya, tim menyampaikan bahwa Naskah Akademik disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, kajian ini juga mempertimbangkan kondisi empiris pelaksanaan kebijakan KTR di tingkat daerah, termasuk berbagai tantangan implementasi yang selama ini dihadapi, serta kebutuhan akan penguatan regulasi yang kontekstual dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Gunungkidul.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang turut memberikan masukan terkait implementasi KTR. Dinas Kesehatan dan Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunungkidul menyoroti masih kuatnya resistensi sosial terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, di mana rokok masih diterima secara luas di masyarakat, termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Lemahnya keteladanan pimpinan disebut sebagai salah satu tantangan utama dalam mendorong perubahan perilaku.

Dari sisi penegakan, Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa implementasi KTR tidak dapat dibebankan hanya kepada satu OPD. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta belum tersedianya standar operasional prosedur yang jelas menyebabkan penegakan KTR selama ini lebih bersifat persuasif dan edukatif. Koordinasi lintas sektor dinilai perlu diperkuat agar kebijakan KTR dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Isu pengawasan dan pendanaan juga menjadi perhatian, termasuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan pajak rokok untuk mendukung sosialisasi, monitoring, serta pengendalian iklan dan reklame rokok.

Melalui penyerahan laporan akhir ini, Naskah Akademik dan draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan regulasi yang lebih tegas, aplikatif, dan dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Gunungkidul, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam melindungi kesehatan publik. Kolaborasi antara FK-KMK UGM dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, antara lain SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, SDG 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan dengan penciptaan ruang publik yang lebih sehat, SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan regulasi dan tata kelola kebijakan daerah, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui sinergi antara institusi akademik dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan berbasis bukti. (Kontributor: Danu Saifulloh Rahmadhani, Sinta Ristiyanti).