FK-KMK UGM Selenggarakan Sarasehan Penyelarasan Regulasi Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Sarasehan Penyelarasan Regulasi Pengembangan Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan dengan tema Menjaga Standar Menguatkan Implementasi. Sarasehan dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026 di Auditorium Gedung Tahir Lantai 8 FK-KMK UGM, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 46 peserta secara luring dan 65 peserta secara daring melalui Zoom Meeting, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kementerian, lembaga pelatihan, akademisi, serta organisasi profesi.

Sarahsehan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama dan memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan regulasi mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.  Kegiatan dibuka oleh Prof. Dr. dr. Lina Choridah, Sp.Rad., (K), selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM, yang menegaskan bahwa peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

Pengantar sarasehan disampaikan oleh dr. Arida Oetami selaku Ketua Divisi Pelatihan dan Pengembangan PKMK FK-KMK UGM dengan paparan mengenai arah strategis pengembangan SDM kesehatan. Ia menekankan bahwa pendidikan berkelanjutan bagi lulusan tenaga kesehatan tidak hanya bertujuan memperoleh Satuan Kredit Profesi, tetapi harus berorientasi pada kualitas pembelajaran dan luaran kompetensi yang terukur, termasuk melalui evaluasi pasca pelatihan untuk memastikan peningkatan kapasitas yang nyata.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memaparkan evaluasi implementasi serta pemetaan kebutuhan pelatihan di tingkat daerah. Dalam konteks transformasi sistem kesehatan, peningkatan kapasitas dilakukan secara komprehensif, mulai dari layanan primer hingga penguatan ketahanan kesehatan. Di DIY sendiri terdapat 24 penyelenggara pelatihan dari berbagai unsur, yang menuntut adanya standarisasi dan sinergi agar mutu pelatihan tetap terjaga.

Perwakilan Kementerian Kesehatan RI turut memaparkan pentingnya penyelarasan pemahaman regulasi dan standar baku lembaga terakreditasi serta pedoman pengelolaan kecukupan SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penekanan diberikan pada prinsip bahwa peningkatan kompetensi harus menitikberatkan pada kualitas hasil pembelajaran, bukan sekadar akumulasi angka kredit. Selain itu, diperkenalkan pula platform digital Satu Sehat SDMK dan Plataran Sehat sebagai bagian dari integrasi nasional informasi SDM kesehatan dan akselerasi pembelajaran terstandar.

Kegiatan ini mendukung SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan kompetensi tenaga kesehatan demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan, SDG 4: Pendidikan Berkualitas dalam komitmen penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, SDG 9:  Industri Inovasi dan Infrastruktur  dalam pemanfaatan platform digital terintegrasi untuk pengelolaan dan pengembangan SDM kesehatan, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian, dan Lembaga. (Kontributor: Yuka Nabila).