FK-KMK UGM Selenggarakan Pelatihan Pengelolaan Kasus Pelanggaran Pendidikan Klinik Bermartabat

FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Kasus Pelanggaran Pendidikan Klinik Bermartabat pada 17–18 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tahir FK-KMK UGM ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan untuk memperkuat pemahaman mengenai penanganan kasus pelanggaran perilaku profesional di lingkungan pendidikan klinik.

Pada hari pertama, peserta memperoleh materi mengenai berbagai bentuk pelanggaran perilaku profesional, meliputi pelanggaran integritas akademik, perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual, serta peraturan yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Materi disampaikan oleh Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D. Selanjutnya, dr. Yoyo Suhoyo, M.Med.Ed., Ph.D. memaparkan materi mengenai pengelolaan kasus pelanggaran perilaku profesional dan alur penanganannya.

Selain mendapatkan pemaparan materi, peserta mengikuti diskusi dan latihan terkait proses pemeriksaan kasus. Kelompok dosen berlatih melakukan penggalian informasi melalui wawancara serta telaah dokumen dan bukti. Sementara itu, kelompok tenaga kependidikan mempelajari tata cara penulisan dan dokumentasi berita acara pemeriksaan, termasuk penyusunan rangkuman hasil wawancara dan rekomendasi. Sesi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami peran masing-masing dalam proses penanganan kasus.

Pada hari kedua, pelatihan dilanjutkan dengan simulasi pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan. Peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk mempraktikkan proses pemeriksaan sesuai dengan pembagian peran yang telah ditentukan. Setiap kelompok kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan dan mempresentasikannya untuk mendapatkan masukan dari fasilitator. Melalui kegiatan ini, peserta berlatih menerapkan materi yang telah diperoleh sekaligus memahami pentingnya pencatatan dan dokumentasi yang sistematis dalam penanganan kasus.

Pelatihan ini menjadi salah satu upaya FK-KMK UGM dalam memperkuat pengelolaan kasus pelanggaran di lingkungan pendidikan klinik. Pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan, penggalian informasi, dan penyusunan laporan diharapkan dapat mendukung proses penanganan kasus yang cermat, objektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak setiap pihak yang terlibat.

Kegiatan ini sejalan dengan SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui upaya mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bermutu. Pelatihan ini juga relevan dengan SDG 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya dalam mendorong proses penanganan kasus yang adil dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan turut memperkuat budaya profesionalisme dan integritas serta mendukung terwujudnya pendidikan klinik yang bermartabat di FK-KMK UGM. (Kontributor: Komite Perilaku Profesional FK-KMK UGM).