FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) UGM bersama UNESCO Chair on Bioethics UGM menyelenggarakan Rabu Bioetika Online (RABOAN) bertajuk “Bioetika dalam Standar Kompetensi Dokter Terbaru Tahun 2026” pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube CBMH UGM ini menghadirkan Dr. dr. Rahmadani Sitepu, M.Kes., S.Pd, SpKKLP, FISPH, FISCM, dengan moderator Ns. Wahyu Dewi Sulistyarini, M.S.N.
Dalam pemaparannya, Dr. Rahmadani menjelaskan perkembangan standar kompetensi dokter di Indonesia dari SKDI 2006, revisi 2012, hingga SKD 2026 yang disesuaikan dengan perkembangan pendidikan, regulasi, dan tantangan pelayanan kesehatan. SKD 2026 juga mempertimbangkan isu keselamatan pasien, kesehatan digital, serta kesejahteraan dokter.
Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tujuh area kompetensi dalam SKDI 2012 menjadi lima area pada SKD 2026, yaitu patient safety, clinical management, clinical procedures and interventions, promotive and preventive efforts, serta professionalism. Perubahan ini membuat kompetensi etis menjadi lebih operasional. Dokter tidak hanya dituntut memahami prinsip etika, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pengambilan keputusan dan mendokumentasikan proses tersebut.
Penerapan informed consent, pelaporan insiden keselamatan pasien, shared decision-making, serta keterlibatan pasien dan keluarga menjadi bagian penting dalam kompetensi tersebut. Prinsip autonomy, beneficence, dan justice juga diperkuat melalui pelayanan yang menghormati pilihan pasien, berbasis bukti, nondiskriminatif, dan mempertimbangkan kesetaraan akses.
Selain itu, profesionalisme dalam SKD 2026 mencakup transparansi, akuntabilitas, integritas dokumentasi, etika penelitian, dan pencegahan plagiarisme. Kesejahteraan dokter turut menjadi perhatian karena kondisi fisik, emosional, sosial, dan spiritual tenaga medis berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.
Melalui RABOAN, pembahasan SKD 2026 diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai penerapan bioetika dalam praktik kedokteran. Perubahan standar kompetensi tersebut menegaskan bahwa kemampuan klinis perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab etis, profesionalisme, keselamatan pasien, dan penghormatan terhadap nilai serta preferensi pasien.
Kegiatan ini selaras dengan SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan. SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kompetensi dokter. SDG 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan integritas, akuntabilitas, keadilan, dan tata kelola etis dalam pelayanan kesehatan. (Kontributor: Rafi).




