FK-KMK UGM. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK-KMK UGM turut mendukung proses penegakan hukum dengan berpartisipasi dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli dan rekonstruksi tindak pidana yang diselenggarakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta pada Senin (12/1/2026) di Ruang Unit 1 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh dosen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK-KMK UGM, dr. Idha Arfianti Wiraagni, M.Sc., Sp.F.M.Subsp.P.F.(K)., Ph.D., sebagai dokter ahli forensik dalam proses penyidikan perkara pidana yang sedang berjalan.
Kegiatan rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, tersangka dan/atau saksi memperagakan kembali peristiwa pidana di tempat kejadian perkara guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada penyidik mengenai kronologi kejadian. Rekonstruksi dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan hukum acara pidana serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan para residen yang sedang menjalani pendidikan di bidang kedokteran forensik, yakni dr. Bobby Rahman, dr. Salsa Amalia, dr. Sukriyadi Hidayat, dan dr. Florantia Setya Nugroho. Keterlibatan residen dalam kegiatan rekonstruksi menjadi sarana pembelajaran yang berharga dalam memahami penerapan ilmu kedokteran forensik secara langsung di lapangan.
Kegiatan ini sejalan dengan SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui pemberian pengalaman pembelajaran berbasis praktik bagi residen kedokteran forensik. SDG 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui kontribusi keahlian forensik dalam mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan akuntabel. Sinergi antara FK-KMK UGM, Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, dan Polresta Yogyakarta juga mencerminkan implementasi SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: Dept. Forensik ).




