FK-KMK UGM. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) menyelenggarakan pertemuan pertama rangkaian pengembangan Clinical Ethics Consultation (CEC) untuk merumuskan bentuk dukungan etik klinis yang lebih sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, tersebut dilaksanakan secara blended di Common Room Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM dan melalui Zoom Meeting.
Dalam pembahasan, pengembangan CEC diarahkan untuk memperjelas prosedur kerja, memperkuat dokumentasi, serta memungkinkan proses dan hasil konsultasi dievaluasi secara lebih terukur dan realistis. Pendekatan tersebut diperlukan agar layanan yang nantinya dibangun tidak hanya memiliki konsep yang baik, tetapi juga dapat menyesuaikan dengan kapasitas institusi dan kebutuhan pengguna.
Pertemuan diikuti oleh sepuluh peserta, yaitu Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, MA; Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ; Dr. dr. Nurnaningsih, Sp.A (K); Dr. Sri Setiyarini, S.Kp.M.Kes; drg. Agnes Bhakti Pratiwi, MPH, Ph.D; dr. Wika Hartanti, MIH; dr. Galuh Dyah Fatmala, Sp.KKLP; Mahmasoni Masdar, S.Kep., Ns. M.Kep; Ahmad Dedi Nur Hendra Wijaya, SE; dan Rafi Khairuna Wibisono, S.Kom. Keberagaman latar belakang peserta menjadi salah satu modal penting karena konsultasi etik klinis tidak dapat dibangun hanya dari satu perspektif profesi.
Dalam pengantar diskusi, Dr. Retna Siwi Padmawati menekankan pentingnya pengembangan layanan dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, dr. Wika Hartanti menjelaskan bahwa proses pengembangan CEC perlu didokumentasikan sebagai bagian dari pembelajaran. Pendekatan partisipatif dan co-design digunakan agar rancangan layanan dapat dibangun berdasarkan pengalaman, kebutuhan, serta masukan dari pihak-pihak yang berpotensi menjadi pengguna maupun penyedia konsultasi.
Paparan awal disampaikan Mahmasoni Masdar, peserta internship SEABION di CBMH, melalui hasil literature review, analisis bibliometrik, dan benchmarking mengenai Clinical Ethics Support (CES) dan CEC. Paparan tersebut menempatkan CEC sebagai salah satu bentuk dukungan dalam kerangka CES. Pembahasan mencakup pengguna layanan, variasi model konsultasi, pendekatan reaktif dan proaktif, kemungkinan penggunaan layanan virtual, waktu yang tepat untuk melakukan konsultasi, kompetensi yang diperlukan, hingga tantangan implementasinya.
Rangkaian pengembangan CEC direncanakan berlangsung dalam enam pertemuan. Pertemuan pertama menjadi ruang untuk mengeksplorasi kebutuhan dan pengalaman terkait konsultasi etik klinis. Selanjutnya, pada pertemuan kedua, tim akan menjelaskan proses dan workflow CEC sebagai rujukan bersama. Penjelasan tersebut diharapkan membantu peserta memahami bagaimana sebuah kasus bergerak sejak persoalan etik dikenali hingga konsultasi ditindaklanjuti. Tahap ini juga menjadi dasar untuk memetakan jenis isu atau kasus yang membutuhkan CEC, waktu yang tepat untuk meminta konsultasi, pihak yang dapat memperoleh manfaat, serta peran dan batas layanan.
Kegiatan ini mendukung SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan proses pengambilan keputusan klinis yang memperhatikan mutu dan kepentingan pasien. SDG 4 Pendidikan Berkualitas melalui pembelajaran dan penguatan kompetensi etik. SDG 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh melalui pengembangan mekanisme yang terdokumentasi dan akuntabel. SDG 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi lintas profesi dan institusi dalam pengembangan layanan etik klinis. (Kontributor: Rafi).




