FK-KMK UGM. Tim Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK-KMK UGM, dipimpin oleh Dr. Dewanto Yusuf Priyambodo, MSc., Sp.F.M., memberikan keterangan ahli dalam proses persidangan pada tanggal 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Bantul. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa PPDS Forensik serta koas profesi dokter sebagai bagian dari pendampingan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda, di mana hasil pemeriksaan otopsi forensik menjadi dasar keterangan yang disampaikan.
Keterangan ahli kedokteran forensik memiliki kedudukan hukum yang sah dan strategis dalam sistem peradilan. Kesaksian ini menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dokter ahli dapat memberikan keterangan secara tertulis melalui dokumen Visum et Repertum atau hadir langsung di persidangan untuk menyampaikan fakta secara lisan. Tujuan utama dari kesaksian ini tidak hanya untuk menerangkan sebab kematian korban, tetapi juga menjadi pengingat sosial tentang pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam kasus ini, apabila Majelis Hakim menilai keterangan tertulis belum cukup, hakim dapat meminta kehadiran langsung dokter yang melakukan pemeriksaan korban. Hal ini memastikan fakta-fakta yang relevan diungkap secara menyeluruh, sehingga proses hukum berjalan transparan dan sesuai asas keadilan. Kehadiran dokter forensik juga memberikan pembelajaran praktis bagi mahasiswa PPDS dan koas profesi dokter FK-KMK UGM, sekaligus memperkuat peran institusi akademik dalam mendukung penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan.
Keterlibatan akademisi dan tenaga medis dalam proses hukum turut mendukung pencapaian SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, tercermin dalam penguatan sistem peradilan yang adil dan transparan; SDG 4: Pendidikan Berkualitas tercapai melalui peningkatan kapasitas akademik dan profesionalisme tenaga medis dalam konteks hukum; SDG 5: Kesetaraan Gender diperkuat melalui perhatian terhadap perlindungan perempuan; serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan diwujudkan melalui kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan sistem peradilan untuk membangun layanan forensik yang akuntabel dan efektif.
Kegiatan keterangan ahli ini menunjukkan peran strategis FK-KMK UGM dalam menjembatani dunia akademik dan sistem hukum, memperkuat proses peradilan berbasis bukti ilmiah, serta menyiapkan tenaga medis yang kompeten, etis, dan peduli pada isu sosial, termasuk perlindungan perempuan dan penegakan keadilan. (Kontributor: dr. Hendro Widagdo, Sp.F.M.(K)).




