FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM telah menyelenggarakan Lokakarya Sosialisasi Perubahan Instrumen Penilaian Rumah Sakit Pendidikan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/16/2023 pada Senin (20/2) di Ballroom Hotel Grand Rohan Yogyakarta.
Tujuan kegiatan ini adalah mendapat sosialisasi secara langsung dari ARSPI Kemenkes RI mengenai Perubahan Borang Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan, mendapat penjelasan tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan, dan diskusi bersama Tim Pendamping Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan FK-KMK UGM, RSUP Dr. Sardjito dan Tim Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Jejaring FKKMK UGM.
Dekan FK-KMK UGM, dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH hadir menyambut para tamu undangan. Dirinya mengatakan bahwa FK-KMK UGM saat ini telah melakukan finalisasi Renstra 2023/2027. Dalam Renstra tersebut tertera bahwa misi FK-KMK UGM adalah melaksanakan Tri Dharma yang unggul. FK-KMK tidak akan bisa melaksanakan misinya tanpa kerjasama dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Akademik. “Workshop ini menjadi bagian dari upaya tersebut. Kemenkes telah membuat kebijakan baru terkait instrumen penilaian Rumah Sakit Pendidikan. Kita perlu mengupayakan pemahaman bersama atas perubahan-perubahan tersebut,” tambahnya.
dr. Else Mutiara Sihotang, Sp.PK selaku Ketua Tim Asesor Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes RI hadir secara daring untuk memberikan paparan mengenai Perubahan Borang Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Standar 1, Standar 2 dan Standar 5.
Hadir pula dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, KIC,MARS selaku Ketua ARSPI Kemenkes RI memberikan paparan mengenai Perubahan Borang Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Standar 3 dan Standar 4. (Nirwana/Reporter)