FK-KMK UGM Kaji Transformasi Sistem Kesehatan dan Implikasinya Bagi Kebijakan Daerah

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan webinar nasional untuk mengkaji keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam sistem kesehatan. Kegiatan ini membahas implikasi terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap keberlanjutan dan relevansi Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen pembangunan kesehatan. Webinar dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam pemaparan materi, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan bentuk reformasi hukum kesehatan yang mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral ke dalam satu kerangka yang komprehensif, integratif, dan sistemik. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari sistem yang terfragmentasi menuju sistem kesehatan yang terintegrasi, dari pendekatan kuratif ke promotif dan preventif, serta dari berbasis fasilitas menuju pendekatan yang berorientasi pada sistem dan pasien.

Transformasi tersebut diperkuat oleh enam pilar utama, yaitu layanan primer, rujukan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, ketahanan kesehatan, dan digitalisasi. Perubahan ini berdampak langsung pada sistem kesehatan daerah, sehingga diperlukan peninjauan ulang terhadap Perda SKD melalui audit regulasi dan sinkronisasi kebijakan yang berbasis kebutuhan lokal.

Dari perspektif daerah, Dra. Alwiati, Apt., Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, menyampaikan bahwa Perda SKD tetap memiliki peran penting sebagai instrumen kebijakan yang implementatif. Ia mencontohkan bagaimana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan lokal, mulai dari penguatan kewaspadaan wabah di pintu masuk wilayah hingga integrasi layanan kesehatan di tingkat kelurahan. Selain itu, Perda SKD juga berfungsi sebagai sarana adaptasi kebijakan nasional ke dalam konteks daerah, termasuk dalam pengembangan sistem informasi kesehatan, pengendalian faktor risiko penyakit, serta penguatan ketahanan kefarmasian.

Sementara itu, dari sisi kebijakan nasional, Indah Febrianti, S.H., M.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi omnibus law yang menyatukan berbagai aturan kesehatan yang sebelumnya tersebar. Kebijakan ini diperkuat melalui regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa sistem kesehatan daerah merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional yang mencakup aspek upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan tata kelola. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi agar selaras dengan arah kebijakan nasional.

Dari perspektif legislatif, M. Andi Faisal, S.Si., menyoroti pentingnya peran DPRD dalam mempercepat penyesuaian regulasi SKD di daerah. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk menyelesaikan Perda SKD sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi. Dalam konteks daerah yang beragam seperti Kutai Kartanegara, muatan lokal menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan yang adaptif dan relevan. Selain itu, ia juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan yang lebih terarah.

Kegiatan ini sejalan dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui penyelenggaraan forum ilmiah yang mendorong pertukaran pengetahuan, SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi lintas sektor antara akademisi, pemerintah, dan legislatif dalam merumuskan kebijakan kesehatan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Kontributor: Via Angraini).