FK-KMK UGM. Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung pengendalian konsumsi rokok di tingkat lokal, Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FK-KMK UGM menggelar Sarasehan Kesehatan bertema “Lindungi Kini, Nanti” pada Jumat, 25 April 2025 di Ruang Sidomukti, Hotel MM UGM. Kegiatan ini diinisiasi melalui kerja sama dengan berbagai organisasi nasional dan komunitas lokal, sebagai wujud nyata dalam memperkuat advokasi serta mendorong implementasi kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang lebih efektif dan berkelanjutan di daerah.
Sarasehan ini menghadirkan kolaborasi strategis antara FK-KMK UGM dengan sejumlah mitra seperti Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Semarku (Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok Kulon Progo), Social Movement Institute (SMI), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, PKJS-UI, Generasi Anti Rokok, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, serta Komnas Pengendalian Tembakau. Melalui forum ini, para peserta membahas tantangan dan peluang pengendalian konsumsi rokok, sekaligus merumuskan rekomendasi strategis terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di tingkat daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, M.M., menegaskan komitmen Kota Yogyakarta untuk mewujudkan kota layak anak, tidak hanya melalui pendidikan tetapi juga lewat perlindungan kesehatan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa penguatan kebijakan pengendalian tembakau menjadi langkah esensial, mencakup pelarangan iklan rokok, pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok untuk sektor promotif dan preventif. “Kota Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral sebagai pelopor kota sehat yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Sesi berikutnya pemaparan Dra. Imelda, MAP, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, yang menyampaikan bahwa pemerintah pusat siap memberikan pendampingan terhadap implementasi regulasi PP 28/2024 di level daerah. Kemudian, dr. Benget Saragih, M.Epid. dari Kementerian Kesehatan, memaparkan isi dari PP tersebut, khususnya pengamanan zat adiktif tembakau untuk perlindungan kesehatan. Ni Made Shellasih dari IYCTC turut membagikan hasil penelitian kualitas udara dan kepatuhan KTR di Yogyakarta, sementara Risky Kusuma Hartono, Ph.D. dari PKJS-UI mengulas pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok daerah untuk memperkuat kebijakan kesehatan. Diskusi dimoderatori oleh Tubagus Haryo Karbyanto, S.H. dari FAKTA-Indonesia.
Selain diskusi panel, forum ini juga menghasilkan Round Table Discussion (RTD) yang menjadi wadah penyusunan rencana tindak lanjut konkret. Dengan memanfaatkan data Air Quality Monitoring (AQM) sebagai dasar ilmiah, para pemangku kepentingan bersama-sama menyiapkan strategi implementasi PP 28/2024 secara lebih tepat sasaran dan kontekstual sesuai dengan kearifan lokal. Kegiatan ini sejalan dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 4: Pendidikan Berkualitas, SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, dan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: Nia Lestari Muqarohmah, Deskantari Murti Ari Sadewa).