FK-KMK UGM Fasilitasi Sarasehan Pengendalian Tembakau, Bahas Strategi Kolaboratif Lintas Sektor

FK-KMK UGM. Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Sarasehan Kesehatan bertajuk “Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Survei Air Quality Monitoring (AQM), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)”. Acara berlangsung pada Jumat, 25 April 2025 di Ruang Sidomukti, Hotel MM UGM.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara FK-KMK UGM dan jejaring mitra strategis seperti Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Semarku, Social Movement Institute (SMI), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Generasi Anti Rokok, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Sebanyak 28 peserta hadir mewakili lintas sektor dari berbagai instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-DIY, termasuk Biro Hukum, BAPPEDA, BPKA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sarasehan ini membahas komitmen lintas sektor dalam menurunkan prevalensi perokok melalui penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengelolaan DBH CHT dan pajak rokok daerah yang transparan, serta sosialisasi implementasi PP No. 28 Tahun 2024. Pada sesi siang, para peserta terlibat dalam diskusi kelompok (roundtable discussion) yang membahas topik-topik seperti pemanfaatan DBH CHT, strategi adaptasi regulasi, dan pengendalian iklan rokok.

Salah satu isu sentral yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya penajaman kebijakan pendanaan daerah untuk pengendalian tembakau. Meskipun dana DBH CHT telah dimanfaatkan untuk promosi KTR di tingkat provinsi, masih terdapat tantangan dalam penyelarasan teknis dan regulasi di level kabupaten/kota. Para peserta mendorong agar kebijakan penganggaran di daerah mengadopsi pendekatan berbasis program yang terintegrasi dengan penurunan prevalensi merokok, serupa dengan strategi multisektor pada isu stunting.

Selain itu, meski beberapa daerah seperti Kulon Progo dan Gunungkidul telah memiliki Perda KTR, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala seperti lemahnya pemantauan dan belum optimalnya evaluasi. Banyak pelanggaran Perda yang belum tertangani dengan baik, sehingga diperlukan reviu regulasi lokal agar selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024. Advokasi terhadap kepala daerah dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi hal yang mendesak. Dalam konteks perlindungan keluarga, program Rumah Bebas Asap Rokok juga dinilai krusial untuk mencegah paparan asap rokok terutama pada anak-anak.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah derasnya arus iklan rokok yang menarget anak muda. Peserta menekankan pentingnya pengawasan berbasis komunitas di tingkat RT/RW terhadap iklan rokok di lingkungan mereka. Edukasi kepada keluarga pun menjadi aspek vital, karena orang tua merupakan garda terdepan dalam mencegah pengaruh rokok terhadap anak-anak dan remaja. Sarahsehan ini sejalan dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Diharapkan hasil sarasehan ini dapat menjadi bahan kebijakan yang konkret dan aplikatif di tingkat lokal demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi dari dampak buruk konsumsi tembakau. (Kontributor: Deskantari Murti Ari Sadewa, Nia Lestari Muqarohmah).