FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk Review Kebijakan Sektor Kesehatan Jiwa Tahun 2025 & Outlook Tahun 2026 sebagai forum diskusi lintas disiplin untuk membahas dinamika kebijakan kesehatan jiwa di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan dr. Arida Oetami, M.Kes sebagai narasumber utama dan Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog sebagai pembahas, dengan sasaran peserta dari kalangan akademisi, psikiater, psikolog, peneliti, serta pemangku kebijakan. Webinar diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, secara hybrid bertempat di Gedung Litbang FK-KMK UGM serta daring melalui platform Zoom dan saluran YouTube, sebagai upaya memperkuat kapasitas manajerial dan pemahaman kebijakan dalam sistem kesehatan jiwa nasional.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menyoroti bahwa tahun 2025 merupakan periode penuh dinamika kebijakan kesehatan jiwa, sementara tahun 2026 dipandang sebagai fase awal penguatan arah kebijakan ke depan. Ia menekankan perubahan besar dalam lanskap regulasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan dileburnya substansi pengaturannya menjadi 12 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perubahan ini menandai pergeseran prioritas regulasi kesehatan jiwa di Indonesia. Salah satu isu strategis yang mengemuka pada 2025 adalah penguatan profesi Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 199 Undang-Undang Kesehatan 2023 yang secara historis menempatkan Psikolog Klinis sejajar dengan tenaga medik dan tenaga kesehatan lain dalam praktik berbasis sertifikat kompetensi dan Surat Izin Praktik.
dr. Arida Oetami, M.Kes menegaskan bahwa kesehatan jiwa masih menghadapi beban masalah yang sangat tinggi di Indonesia. Kondisi tersebut ditandai oleh kuatnya stigma, praktik pasung yang masih ditemukan, keterbatasan akses layanan, kekurangan serta ketimpangan distribusi sumber daya manusia, hingga kesenjangan pembiayaan. Tantangan ini semakin kompleks dengan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat daerah serta meningkatnya kasus gangguan psikologis di masyarakat.
Pembahasan dilanjutkan oleh Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog, yang menyoroti fenomena “gunung es” pada masalah kesehatan jiwa, di mana kasus di masyarakat jauh lebih besar dibandingkan data resmi. Ia menegaskan bahwa ketersediaan Psikolog Klinis menjadi faktor kunci dalam menjamin mutu dan keamanan layanan kesehatan jiwa. Sebagai salah satu solusi strategis, Indria memperkenalkan Program Titian, yaitu program pelatihan klinis terstruktur untuk penyetaraan kompetensi psikolog menjadi Psikolog Klinis KKNI Level 7 melalui praktik klinis, supervisi, pengayaan, evaluasi capaian, dan uji kompetensi oleh Kolegium Psikologi Klinis.
Kegiatan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui penguatan layanan dan kebijakan kesehatan jiwa, SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan melalui peningkatan akses layanan kesehatan jiwa yang adil dan merata, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara akademisi, profesi, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam pembangunan sistem kesehatan jiwa nasional. (Kontributor: Firda Alya).




