FK-KMK UGM dan ARSADA Gelar Workshop Penguatan Sistem Anti-Fraud di Rumah Sakit Daerah

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Asosisasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menggelar Workshop Penguatan Sistem Anti-Fraud di Rumah Sakit Daerah bertema “Mewujudkan Transparansi dalam Transformasi Layanan Kesehatan Daerah menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan diselenggarakan pada Rabu—Jumat, 21—23 Mei 2025 di Bandung, bersamaan dengan rangkaian Seminar Nasional ARSADA. Sebanyak 26 peserta workshop hadir dari berbagai daerah dan latar belakang.

Pada hari pertama workshop, drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (peneliti dan konsultan PKMK – keahlian anti-fraud) menyampaikan materi tentang fenomena fraud dan korupsi di rumah sakit. Puti mengatakan, fraud merupakan setiap perbuatan yang disengaja atau kelalaian yang dirancang untuk menipu orang lain, sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan. Jika fraud tidak dicegah, mutu pelayanan kesehatan akan terdampak dan dapat mengundang tuntutan dari pasien.

“Skenario terburuk, jika fraud dilakukan staf atau tenaga kesehatan di rumah sakit, maka pelakunya dapat dikenai sanksi etik dari organisasi profesi berupa pencabutan izin praktik. Sehingga, rumah sakit berada di dua sisi, yaitu bisa menjadi pelaku atau korban fraud,” jelas Puti.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., turut menjadi narasumber dengan membahas berbagai jenis regulasi terkait pencegahan dan penanganan fraud dan korupsi di rumah sakit. Rimawati menegaskan, fraud dan korupsi di rumah sakit merupakan masalah serius yang mengancam integritas pelayanan kesehatan. Regulasi diperlukan untuk mencegah, mendeteksi, serta menindak praktik fraud dan korupsi.

“Tujuan regulasi pencegahan fraud antara lain transparansi-akuntabilitas penyelenggaraan layanan, good governance, pedoman bagi staf dan rumah sakit, serta penegakan hukum dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran,” papar Rimawati.

Pada hari kedua, workshop membahas detail instrumen pencegahan fraud Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang disampaikan oleh Puti. Sementara itu, pada hari ketiga, Randy Rizki, CFE selaku anggota Dewan Pengurus ACFE Indonesia turut menyampaikan paparan mengenai strategi advokasi penanganan fraud dan korupsi di rumah sakit.

Workshop Penguatan Sistem Anti-Fraud di Rumah Sakit Daerah yang diselenggarakan oleh PKMK menjadi bagian dari upaya FK-KMK UGM dalam mendorong tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), utamanya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 4: Pendidikan Berkualitas, SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, dan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (Kontributor: Widarti).