FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada kembali menyelenggarakan webinar bertema tata kelola rumah sakit dan pencegahan korupsi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Acara ini digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting dan menghadirkan pakar di bidang tata kelola kesehatan dan ekonomi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dewan pengawas, tata kelola rumah sakit, serta upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan.
Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., yang menyoroti isu terkini terkait kasus penangkapan pimpinan rumah sakit daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm penting bahwa prinsip good governance harus diterapkan secara serius dalam tata kelola rumah sakit. Laksono menegaskan bahwa pola hubungan antar stakeholder, baik pemerintah, dewan pengawas, maupun pihak manajemen rumah sakit, harus dikelola dengan sistematis agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, materi mendalam disampaikan oleh Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D., yang menjelaskan fenomena sense of crisis dalam sistem di Indonesia. Ia memaparkan adanya unregulated corruption yang lahir dari iklim bisnis tidak sehat, termasuk praktik korupsi swasta, korupsi staf asing, illicit enrichment, hingga trading of influence. Rimawan menekankan bahwa rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum (BLU) perlu memperkuat peran organ pengawasan seperti Direksi, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta Dewan Komisaris (Dekom) dengan komite-komite khusus, antara lain Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyoroti polemik seputar pengangkatan dewan pengawas rumah sakit yang kerap dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Pemilihan yang subjektif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, dewan pengawas memiliki kewajiban untuk memperkuat fungsi pengawasan non-eksekutif, melakukan mitigasi risiko, serta melaporkan indikasi korupsi secara transparan. Selain itu, sistem whistleblower juga ditekankan harus bersifat anonim dan dapat dikelola baik secara internal maupun eksternal agar efektif dalam melindungi pelapor dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, FK-KMK UGM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, serta berintegritas. Upaya ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 4: Pendidikan Berkualitas, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan yang menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang bermutu dan bebas dari praktik korupsi. (Kontributor: Bestian Ovilia Andini).




